HATI - HATI DALAM MEMBELI TANAH
Posted by Polres Balangan at Wednesday, September 3, 2014
0 Comments

kios phonselnya datang sdr JHS dengan maksud menawarkan tanah seukuran 10 x 15 M yg terletak di Desa Harapan Baru Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan dengan harga Rp. 9.000.000.(sembilan juta rupiah), lalu korban membeli 3 (tiga) buah/Kavling dengan membayar Rp. 22.500.000.(dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dibayar setelah surat jual beli
tanah selesai. saat Korban mengecek lokasi tanah yang dia beli tetapi tidak dapat menemukan letaknya dan tidak menguasai tanah tersebut. Lalu diketahui bahwa tanah yang dibeli bukan tanah kavlingan seperti yang ditawarkan oleh sdr JHS. karena merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp. 27.000.000.- (dua
puluh tujuh juta rupiah) akhirnya Korban datang ke Polsek Paringin dan melaporkan penipuan yang dilakukan oleh Sdr JHS tersebut untuk di tindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
